Pastikan Tak Ada Pungutan, Sri Mulyani : Pemerintah Tidak Pungut Pajak Sembako

16 Juni 2021, 15:25 WIB
Mentri Keuangan, Sri Mulyani saat sedang mengunjungi Pasar Tradisional Sanya, Kebayoran. Senin, 14 Juni 2021 /Instagram/

PRMN Metro Palembang News - Pasca mencuatnya wacana pemerintah terkait kenaikan PPN sebesar 12 persen yang dikhawatirkan masyarakat akan berpengaruh pada kenaikan harga jual sembako di pasar tradisional.

 Sri Mulyani mengklarifikasi bahwa tidak akan ada pemungutan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional. Dikutip dari caption akun Instagramnya, Senin 14 Juni 2021,

Sri Mulyani menginformasikan kunjungannya ke Pasar Tradisional Santa di Kebayoran. “Pagi tadi saya ke Pasar Santa di Kebayoran, belanja sayur-sayur dan buah indonesia segar dan bumbu-bumbuan,” Katanya.

Pada kunjungannya ke Pasar Santa, Menkeu menyempatkan berbicang dengan Runingsih pedagang sayur yang menyampaikan kekhawatirannya setelah membaca berita soal pajak sembako yang diwacanakan.

“Ibu pedagang sayur menceritakan kekhawatirannya setelah membaca berita PPN soal kenaikan harga jual yang menjadi kebutuhan masyarakat,” tulisnya lagi.

Baca Juga: Kawasan 15 Ulu Palembang Disulap, Kampung Bahari Nusantara Pertama di Sumsel

Baca Juga: Kewajiban Bagi Para Muslim, Ustadz Abdul Somad : Sholat yang Ditinggal Harus Diqodho, Begini Caranya!

Dari sini, Sri menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional. “Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang ada di pasar tradisional,” tegasnya.

Meski demikian, ia kembali mengatakan bahwa pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun untuk melaksanakan azas keadilan. Sehingga pajak tetap akan dikenakan terhadap beberapa kebutuhan sembako dengan golongan premium.

“Beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak akan dipungut pajak PPN.

Berbeda dengan beras yang dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas, seperti beras Basmati, beras Shirataki yang harganya hingga 10 kali lipat, harusnya dipungut pajak,” jelasnya.

Hal ini juga berlaku dengan daging sapi premium jenis Wagyu dan Kobe yang harganya bisa dikatakan mahal dan rata-rata dikonsumsi masyarakat menengah ke atas.

“Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi,” ujarnya.

Terakhir, Sri Mulyani mengatakan, dalam mengahadapi dampak pandemi, pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi.

“Pajak UMKM, Pajak Karyawan dibebaskan dan ditanggung pemerintahan. Pemerintah justru membantu masyarakat dengan pengadaan bantuan sosial untuk memulihkan ekonomi pasca gemuran Covid,” pungkasnya. ***

Editor: Mita Rosnita

Sumber: Instagram Sri Mulyani @smindrawati

Tags

Terkini

Terpopuler