Pastikan Tak Ada Pungutan, Sri Mulyani : Pemerintah Tidak Pungut Pajak Sembako

- 16 Juni 2021, 15:25 WIB
Mentri Keuangan, Sri Mulyani saat sedang mengunjungi Pasar Tradisional Sanya, Kebayoran. Senin, 14 Juni 2021
Mentri Keuangan, Sri Mulyani saat sedang mengunjungi Pasar Tradisional Sanya, Kebayoran. Senin, 14 Juni 2021 /Instagram/

“Beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak akan dipungut pajak PPN.

Berbeda dengan beras yang dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas, seperti beras Basmati, beras Shirataki yang harganya hingga 10 kali lipat, harusnya dipungut pajak,” jelasnya.

Hal ini juga berlaku dengan daging sapi premium jenis Wagyu dan Kobe yang harganya bisa dikatakan mahal dan rata-rata dikonsumsi masyarakat menengah ke atas.

“Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi,” ujarnya.

Terakhir, Sri Mulyani mengatakan, dalam mengahadapi dampak pandemi, pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi.

“Pajak UMKM, Pajak Karyawan dibebaskan dan ditanggung pemerintahan. Pemerintah justru membantu masyarakat dengan pengadaan bantuan sosial untuk memulihkan ekonomi pasca gemuran Covid,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Mita Rosnita

Sumber: Instagram Sri Mulyani @smindrawati


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x