8. Inked
9. Mini World
10. Watcher of Realms
Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo turut berpendapat.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022.
maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” ujarnya.
Baca Juga: Jangan Cuci Daging Kurban! Waspadai Kontaminasi Penyakit! Ini Alasannya
Ia mengatakan jika pendaftaran PSE sudah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Artikel Rekomendasi