Sehari Jelang Pemblokiran oleh Kominfo, Ini Daftar Game yang Akhirnya Didaftarkan ke PSE. Ada Mobile Legend!

- 19 Juli 2022, 13:05 WIB
Beberapa aplikasi terancam diblokir Kominfo
Beberapa aplikasi terancam diblokir Kominfo /Pinterest: Blogger Borneo Network/

Metro Palembang News - Sehari jelang pemblokiran beberapa aplikasi oleh Kominfo, beberapa game ini mendaftar ke PSE.

Hal ini dikarenakan masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo akan berakhir besok.

Kominfo telah memberikan kesempatan bagi para perusahaan domestik maupun asing untuk mendaftarkan aplikasi tersebut secepatnya.

Baca Juga: Tes Usia Mental di Twitter, Simak Link dan Cara Mainnya Yuk!

Adapun batasnya sampai tanggal 20 Juli 2022.

Beberapa game online tentunya mencuri perhatian sejumlah pihak karena ancaman pemblokiran tersebut.

Misalnya PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan masih banyak lagi yang lainnya.

Baca Juga: Welcome to the Neo CiTy 2022: SM Entertainment Cari Anggota Baru Untuk NCT

Permainan tersebut turut serta dapat ancaman pemblokiran jika masih belum didaftarkan ke PSE Kominfo.

Jelang akhir pendaftaran tersebut, berikut ini nama-nama game yang telah terdaftar ke PSE Kominfo, yakni:

1. Hundred Days

2. Mobile Legend : Bang Bang

3. Mobile Legend: Adventure

Baca Juga: Fans Temukan Benang Merah Skandal Lucas NCT: Diawali Tolak Tawaran YueKai Company. Bagaimana Kronologinya?

4. The Heroic Legend of Eagarlnia

5. Ragnarok X: Next Generation

6. My Time At Portia

7. Warhammer 40.000 Lost Crusade

Baca Juga: 5 Makanan dan Minuman yang Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi Setelah Makan Daging Kurban

8. Inked

9. Mini World

10. Watcher of Realms

Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo turut berpendapat.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022.

maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” ujarnya.

Baca Juga: Jangan Cuci Daging Kurban! Waspadai Kontaminasi Penyakit! Ini Alasannya

Ia mengatakan jika pendaftaran PSE sudah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Serta perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.***

Editor: Bunga Dwi Puspita Sari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah