PRMN Metro Palembang News - Pasca mencuatnya wacana pemerintah terkait kenaikan PPN sebesar 12 persen yang dikhawatirkan masyarakat akan berpengaruh pada kenaikan harga jual sembako di pasar tradisional.
Sri Mulyani mengklarifikasi bahwa tidak akan ada pemungutan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional. Dikutip dari caption akun Instagramnya, Senin 14 Juni 2021,
Sri Mulyani menginformasikan kunjungannya ke Pasar Tradisional Santa di Kebayoran. “Pagi tadi saya ke Pasar Santa di Kebayoran, belanja sayur-sayur dan buah indonesia segar dan bumbu-bumbuan,” Katanya.
Pada kunjungannya ke Pasar Santa, Menkeu menyempatkan berbicang dengan Runingsih pedagang sayur yang menyampaikan kekhawatirannya setelah membaca berita soal pajak sembako yang diwacanakan.
“Ibu pedagang sayur menceritakan kekhawatirannya setelah membaca berita PPN soal kenaikan harga jual yang menjadi kebutuhan masyarakat,” tulisnya lagi.
Baca Juga: Kawasan 15 Ulu Palembang Disulap, Kampung Bahari Nusantara Pertama di Sumsel
Dari sini, Sri menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional. “Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang ada di pasar tradisional,” tegasnya.
Meski demikian, ia kembali mengatakan bahwa pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun untuk melaksanakan azas keadilan. Sehingga pajak tetap akan dikenakan terhadap beberapa kebutuhan sembako dengan golongan premium.
Artikel Rekomendasi