NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP. Yuk Cek Fakta-Fakta Terbarunya.

20 Juli 2022, 20:54 WIB
NIK bisa digunakan sebagai NPWP /Twitter: @pajaknabire/

Metro Palembang News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan keputusan baru.

Yakni Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Maka, masyarakat dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK.

Baca Juga: Nathalie Holscher Sepakat Cerai Usai Gagal Mediasi

Nah ini 5 fakta unik seputar NIK yang resmi menggantioan NPWP:

1. Diresmikan bertepatan ketika peringatan Hari Pajak ke-77

Penerapan NIK sebagai pengganti NPWP ternyata bertepatan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77.

Baca Juga: Seungha BaBa Mantan Idol K-Pop yang Alih Profesi Jadi Bintang Film Dewasa, Bagaimana Ceritanya?

"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK

 sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77," tulis Sri Mulyani di laman Instagram pribadinya.

Baca Juga: HYPE dan Source Music Resmi Keluarkan Kim Garam Dari LE SSERAFIM

"Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan,

penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II" lanjutnya.

2. Mempermudah akses masyarakat

Suryo Utomo selalu Dirjen Pajak menjelaskan jika langkah tersebut sebagai cara untuk memudahkan masyarakat.

Baca Juga: Profil Inez Gonzales yang Diduga Dihamili Suami Zaskia Gotik. Berikut Fakta-Faktanya.

Masyarakat tidak perlu lagi mengingat 2 nomor. 

 Diketahui, sudah terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi saat ini.

3. Mempermudah transaksi wajib pajak

Baca Juga: CandI Borobudur Tidak Masuk 7 Keajaiban Dunia, Kok Bisa? Ini Penjelasannya.

Program ini bertujuan agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah. 

4. Mensinergikan data dan informasi

Penggunaan NIK sebagai NPWP berfungsi sebagai sinergi dataBaca Juga: Sehari Jelang Pemblokiran oleh Kominfo, Ini Daftar Game yang Akhirnya Didaftarkan ke PSE. Ada Mobile Legend!

Serta informasi bertujuan untuk mensinergikan data dan informasi.

5. Reformasi Direktorat Jenderal Pajak

Upaya tersebut menjadi reformasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih baik lagi melayani masyarakat.***

Editor: Bunga Dwi Puspita Sari

Tags

Terkini

Terpopuler