Kemenag Kabarkan Hari Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Diundur

- 9 Agustus 2021, 15:21 WIB
Ditjen Kementrian Agama Menjelaskan Tentang Tahun Baru Islam 2021
Ditjen Kementrian Agama Menjelaskan Tentang Tahun Baru Islam 2021 /Kementrian Agama RI

PRMN Metro Palembang News – Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 Hijriah ditetapkan Kementrian Agama (Kemenag) jatuh pada tanggal 10 Agsutus 2021.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pemerintah memutuskan Tahun Baru Islam jatuh di

tanggal 10 Agustus 2021. Hanya saja, terdapat pergeseran tanggal merah yakni di tanggal 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Viral! Perempuan Mirip Lesti Kejora di TikTok Undang Komentar Netizen

“Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah bertepatan di 10 Agurtus 2021 Masehi. Sedangkan hari liburnya digeser jadi 11 Agustus 2021 Masehi,” katanya

Selain Tahun Baru Islam, hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan hari libur tersebut tepat pada tanggal 19 Oktober 2021.

“Tadinya Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 hari liburnya di 19 Oktober 2021, tapi berubah menajdi tanggal 20 Oktober 2021 Masehi,” ujarnya.

“Sedangkan untuk cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021 Masehi,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa yang digeser hanya hari libur saja, tidak dengan perayaannya.

“Jadi yang digeser hanya hari liburnya saja, bukan hari besar keagamaannya,” tegasnya.

Kamaruddin menuturkan bahwa perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB NO 712, 1dan 3 tahun 2021 mengenai Perubahan Kedua atas Keputusan

Baca Juga: Bantuan UKT Kemendikbud Sebesar 2,4 Juta Rupiah, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari Libur Bersama dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengungkapkan,

bahwa keputusan ini berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta untuk meninjau ulang hari libur nasional dan cuti bersama.

“Karena itulah, pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari libur panjang. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan akan meningkat selama masa liburan,” pungkasnya.

Demikianlah informasi mengenai tanggal dari perayaan Hari Besar Islam, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021. ***

Editor: Mita Rosnita

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini