Perayaan Natal 2021 Diatur oleh Kemenag Demi Menekan Covid-19, Berikut Isi Peraturannya

- 6 Desember 2021, 21:58 WIB
Surat Edaran Kemenag untuk perayaan natal 2021
Surat Edaran Kemenag untuk perayaan natal 2021 /Pexels


PRMN Metro Palembang News - Mengingat Perayaan Natal tahun 2021 mendatang masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Kementerian Agama atau Kemenag menerbitkan sejumlah aturan perayaan.

Aturan Perayaan Natal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021, supaya mencegah dan menanggulangi Covid-19.

Kemenag menilai bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia adalah alasan dari pembuatannya surat edaran tersebut.

Sejak 29 November 2021 surat ini ditandatangani Menag, kegiatan inti Natal di gereja harus menaati peraturan yang ada.

 

Berikut ketentuan SE Menag tentang Perayaan Natal tahun 2021:


1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

Halaman:

Editor: Khoirrotun Nissa

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah