Metro Palembang News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan keputusan baru.
Yakni Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Maka, masyarakat dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK.
Baca Juga: Nathalie Holscher Sepakat Cerai Usai Gagal Mediasi
Nah ini 5 fakta unik seputar NIK yang resmi menggantioan NPWP:
1. Diresmikan bertepatan ketika peringatan Hari Pajak ke-77
Penerapan NIK sebagai pengganti NPWP ternyata bertepatan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77.
Baca Juga: Seungha BaBa Mantan Idol K-Pop yang Alih Profesi Jadi Bintang Film Dewasa, Bagaimana Ceritanya?
"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK
Artikel Rekomendasi