Metro Palembang News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan keputusan baru.
Yakni Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Maka, masyarakat dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK.
Baca Juga: Nathalie Holscher Sepakat Cerai Usai Gagal Mediasi
Nah ini 5 fakta unik seputar NIK yang resmi menggantioan NPWP:
1. Diresmikan bertepatan ketika peringatan Hari Pajak ke-77
Penerapan NIK sebagai pengganti NPWP ternyata bertepatan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77.
Baca Juga: Seungha BaBa Mantan Idol K-Pop yang Alih Profesi Jadi Bintang Film Dewasa, Bagaimana Ceritanya?
"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK
sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77," tulis Sri Mulyani di laman Instagram pribadinya.
Baca Juga: HYPE dan Source Music Resmi Keluarkan Kim Garam Dari LE SSERAFIM
"Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan,
penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II" lanjutnya.
2. Mempermudah akses masyarakat
Suryo Utomo selalu Dirjen Pajak menjelaskan jika langkah tersebut sebagai cara untuk memudahkan masyarakat.
Baca Juga: Profil Inez Gonzales yang Diduga Dihamili Suami Zaskia Gotik. Berikut Fakta-Faktanya.
Masyarakat tidak perlu lagi mengingat 2 nomor.
Diketahui, sudah terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi saat ini.
3. Mempermudah transaksi wajib pajak
Baca Juga: CandI Borobudur Tidak Masuk 7 Keajaiban Dunia, Kok Bisa? Ini Penjelasannya.
Program ini bertujuan agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah.
4. Mensinergikan data dan informasi
Penggunaan NIK sebagai NPWP berfungsi sebagai sinergi dataBaca Juga: Sehari Jelang Pemblokiran oleh Kominfo, Ini Daftar Game yang Akhirnya Didaftarkan ke PSE. Ada Mobile Legend!
Serta informasi bertujuan untuk mensinergikan data dan informasi.
5. Reformasi Direktorat Jenderal Pajak
Upaya tersebut menjadi reformasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih baik lagi melayani masyarakat.***
Artikel Rekomendasi