Ketahui, Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Resmi Diluncurkan Kemdikbudristek, Rabu, 4 Agustus 2021

- 4 Agustus 2021, 21:07 WIB
Kemendikbud kembali menyalurkan Bantuan Kuota Internet Bulan September, Berikut Syarat Penerimanya!
Kemendikbud kembali menyalurkan Bantuan Kuota Internet Bulan September, Berikut Syarat Penerimanya! /tangkap layar kanal YouTube Kemendikbud/

PRMN Metro Palembang News- Setelah resmi diumumkan terkait bantuan kuota data internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang kembali dilanjutkan, Rabu, 4 Agustus 2021.

Melalui channel youtube Kemendikbud RI peresmian ini membahas terkait anggaran bantuan kuota internet dan bantuan UKT di tahun 2020 dan tahun 2021

Acara peresmian bantuan kuota data internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)  ini dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim,

Dan terdapat juga Menteri Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Yaqut Cholil Choumas, serta Menteri Keuangan RI (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Bantuan kuota dan data internet serta UKT, direncanakan akan disalurkan pada September, Oktober, dan November 2021.

Baca Juga: Cek Bantuan Kuota Internet Bagi Siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen Resmi Diluncurkan, Berikut Besarannya!

Dengan kriteria dan besaran tertentu untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang terdampak pandemic Covid-19, dan membantu proses pembelajaran jarak jauh agar lebih mudah dan efisien.

Sasaran bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen yang akan disalurkan pada September, Oktober, dan November tahun 2021 ini.

Mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidik PAUD Dikdasmen, dan Dosen dan Mahasiswa.

Adapun syarat penerima bantuan bantuan kuota data internet yang telah dijelaskan oleh Kemendikbudristek yakni:

Halaman:

Editor: Nur Khotimah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini