Gerai Indomaret dan Alfamart Dilarang Pungut Parkir Liar. Dishub : Di Sana Sudah Tertera Gratis!

- 16 Juni 2021, 20:03 WIB
ilustrasi alfamart
ilustrasi alfamart /Dok. waralaba.alfamart.co.id

PRMN Metro Palembang News- Indomaret dan Alfamart merupakan gerai mini market yang kini keberadaannya merata di seluruh Indonesia.

Mini market Indomaret dan Alfamart juga tertera bahwasanya tidak boleh memungut parkir di depan gerainya.

Hal ini dinyatakan oleh Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Palembang yaitu menyatakan tidak boleh memungut parkir di gerai Alfamart dan Indomaret.

Keberadaan juru parkir di duo perusahaan Indomaret dan Alfamart wara laba itu cukup meresahkan pengunjung.

Sebab, di sebagian besar gerai sudah tertulis 'parkir gratis' tetapi masih ada jukir yang meminta uang parkir.

Baca Juga: Remaja Putri Obesitas Lebih Rentan Depresi, Berikut Penjelasannya!

Baca Juga: Telah Hadir di Indonesia, Berikut Wilayah yang Bisa Menikmati Layanan 5G

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Agus Rizal, mengatakan, terkait dengan perparkiran ini sebelumnya sudah ada pertemuan pihak Indomaret, dan Alfamart, Dishub.

BPPD yang dipimpin Asisten II bahwa pengelolaan parkir di Indomaret dan Alfamaret masuk dalam retribusi parkir Dishub Kota Palembang.

"Pihak Indomaret atau Alfamart sudah bayar restribusi parkir ke Dishub (parkir langganan) sebagai bentuk service mereka untuk para pelanggan.

Jadi sebenarnya tidak boleh ada Jukir disana yang minta jasa parkir," ujar Agus, Selasa, 15 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x