Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

- 20 Juni 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran BPUM untuk wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat 2021 kembali dibuka. Simak syarat dan cara daftaranya.
Ilustrasi. Pendaftaran BPUM untuk wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat 2021 kembali dibuka. Simak syarat dan cara daftaranya. /Instagram/@bank_indonesia

PRMN Metro Palembang News – Tahukah kalian kalau program bantuan dana bagi wirausaha diperpanjang hingga 30 Juni 2021? Kabar ini disampaikan melalui instagram resmi Kemenkopukm 2 hari yang lalu.

Buat kalian yang kemarin belum sempat daftar atau belum kebagian bantuan ini, boleh langsung menyimak bagaimana cara dan syarat mendaftar bantuan umkm.

Kali ini pemerintah akan menyalurkan dana bantuan untuk 1.300 pelaku usaha, dengan target prioritas penerima merupakan warga yang tinggal di daerah afirmatif.

Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia diharap mampu mengakselerasi kebangkitan Future SMEs untuk kepulihan ekonomi Indonesia.

Masyarakat yang nantinya akan menerima program bantuan ini yakni, seperti masyarakat dari daerah yang terdampak bencana, tertinggal dan yang berada di daerah perbatasan.

Baca Juga: Hindari 4 Hal yang Mampu Menghambat Rezekimu Jika Melakukannya

Baca Juga: Cara Pendaftaran, Manfaat, dan Kegunaan Kartu Tani Bagi Petani, Tak Hanya Sekadar Subsidi Pupuk

Adapun, bantuan ini juga akan disalurkan bagi wirausaha yang masuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas. Kemudian,bagi wirausaha yang memenuhi amanat Inpres atau percepatan pembangunan.

Calon penerima nantinya akan mendapatkan bantuan senilai 1,2 juta rupiah. Bagi kalian yang penasaran, berikut bagaimana cara mendaftar bantuan UMKM dan syarat apa saja yang harus dipenuhi.

Syarat mendaftar bantuan UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR.

Setelah dirasa persyaratan di atas telah terpenuhi, cara selanjutnya kalian perlu menyiapkan Nomor Kartu Keluarga(KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat

tinggal, bidang usaha, fotocopy Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/RT setempat. Kemudian data bisa langsung diberikan ke dinas terkait koperasi dan UMKM di daerah masing-masing.

Nah, itulah ulasan soal program bantuan dana bagi wirausaha diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Penjelasan lebih lengkap klik laman resmi Kemenkopukm (Klik Disini) atau bisa langsung tanyakan pada dinas terkait koperasi dan UMKM di daerah kalian ya. ***

Editor: Mita Rosnita


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x