Sejarah Hari Ibu 22 Desember, Ketahui Asal Usulnya

9 Desember 2021, 19:46 WIB
Sejarah hari ibu 22 Desember /marvelmozhko

 

PRMN Metro Palembang News - Setiap tanggal 22 Desember selalu diperingati sebagai Hari Ibu.

Peringatan tahunan ini ditetapkan sebagai Hari besar nasional, tetapi bukan tanggal merah.

Hari Ibu dimaksutkan untuk mengucapkan rasa terima kasih atas peran seorang ibu selama ini.

Ibu yang setiap harinya harus merawat rumah, anak, dan terkadang harus sembari bekerja sebagai wanita karir.

Biasanya seorang ibu dibebastugaskan dai pekerjaan rumah tangganya di peringatan Hari Ibu.

Namun, sudahkan kamu tahu sejak kapan peringatan Hari Ibu ini diadakan?

Mari simak ulasan sejarah Hari Ibu di bawah ini:

Peringatan Hari Ibu bermula ketika terlaksananya Kongres Perempuan Indonesia III pada 22-27 Juli 1938.

Kongres ini diadakan di sebuah gedung Dalem Jayadipuran, kini tempat tersebut menjadi Kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.

Pada Kongres turut dihadiri 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Sumatera dan Jawa.

Tujuan dari Kongres tersebut yakni untuk meningkatkan kesadaran atas hak-hak perempuan khususnya di bidang pendidikan.

Selain itu, di dalam Kongres juga dibahas mengenai pernikahan. Khususnya isu kawin paksa, perceraian, permaduan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Kemudian gerakan tersebut didukung oleh presiden Ir Soekarno, lalau ditetapkanlah menjadi Hari Ibu nasional pada 22 Desember.

Penetapan tersebut tertuang di keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.

Saat ini Hari Ibu dimaknai sebagai bentuk ucapan rasa terima kasih dan tanda kasih sayang terhadap sosok ibu yang setiap hari selalu merawat dan mengurus rumah tangga.

Pada peringatan Hari Ibu, pemerintah juga memiliki dasar hukum yakni sebagai berikut:

1. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

4. UU Nomor 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

5. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.

6. UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

7. Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
8. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

9. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.***

 

 

Editor: Khoirrotun Nissa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler