Metro Palembang News - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS tahun depan.
Kabar ini datang setelah Sri Mulyani, Menteri Keuangan menyatakan jika akan ada kenaikan anggaran belanja pegawai pada 2023 mendatang.
Namun Pemerintah belum menjelaskan mengenai kenaikan gaji PNS ini.
Baca Juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP. Yuk Cek Fakta-Fakta Terbarunya.
Gaji PNS saat ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan tersebut menjelaskan jika gaji PNS ditetapkan berdasarkan pembagian golongan dan lama masa kerja atau dikenal sebagai masa kerja golongan (MKG).
Adapun gaji pokok PNS terendah adalah sebesar Rp 1.560.800, sedangkan gaji pokok tertinggi PNS mencapai Rp 5.901.200.
Baca Juga: HYPE dan Source Music Resmi Keluarkan Kim Garam Dari LE SSERAFIM
Nah, ini adalaj rincian gaji pokok PNS saat ini:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Baca Juga: Seungha BaBa Mantan Idol K-Pop yang Alih Profesi Jadi Bintang Film Dewasa, Bagaimana Ceritanya?
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Baca Juga: 5 Makanan dan Minuman yang Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi Setelah Makan Daging Kurban
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Baca Juga: Jangan Cuci Daging Kurban! Waspadai Kontaminasi Penyakit! Ini Alasannya
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***