Pemerintah Akan Naikkan Gaji PNS Tahun Depan, Berapa Gaji Pokok PNS Sekarang?

21 Juli 2022, 15:31 WIB
PNS /Twitter: @Koalahg/

Metro Palembang News - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS tahun depan.

Kabar ini datang setelah Sri Mulyani, Menteri Keuangan menyatakan jika akan ada kenaikan anggaran belanja pegawai pada 2023 mendatang.

Namun Pemerintah belum menjelaskan mengenai kenaikan gaji PNS ini.

Baca Juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP. Yuk Cek Fakta-Fakta Terbarunya.

Gaji PNS saat ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Peraturan tersebut menjelaskan jika gaji PNS ditetapkan berdasarkan pembagian golongan dan lama masa kerja atau dikenal sebagai masa kerja golongan (MKG).

Adapun gaji pokok PNS terendah adalah sebesar Rp 1.560.800, sedangkan gaji pokok tertinggi PNS mencapai Rp 5.901.200.

Baca Juga: HYPE dan Source Music Resmi Keluarkan Kim Garam Dari LE SSERAFIM

Nah, ini adalaj rincian gaji pokok PNS saat ini:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Baca Juga: Seungha BaBa Mantan Idol K-Pop yang Alih Profesi Jadi Bintang Film Dewasa, Bagaimana Ceritanya?

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Baca Juga: Sehari Jelang Pemblokiran oleh Kominfo, Ini Daftar Game yang Akhirnya Didaftarkan ke PSE. Ada Mobile Legend!

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Baca Juga: 5 Makanan dan Minuman yang Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi Setelah Makan Daging Kurban

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Baca Juga: Jangan Cuci Daging Kurban! Waspadai Kontaminasi Penyakit! Ini Alasannya

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***

Editor: Bunga Dwi Puspita Sari

Tags

Terkini

Terpopuler