Dengan Tuduhan Menyebarkan Berita Bohong, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

- 25 Juni 2021, 15:14 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jatuhkan vonis kepada terdakwah kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shibab selama 4 Tahun di Penjara, Kamis 24 Juni 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jatuhkan vonis kepada terdakwah kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shibab selama 4 Tahun di Penjara, Kamis 24 Juni 2021. /Pikira Rakyat/

PRMN Metro Palembang News- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jatuhkan vonis kepada terdakwah kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shibab selama 4 Tahun di Penjara, Kamis 24 Juni 2021.

Diketahui, terdakwah Habib Rizieq Shibab terbukti melakukan tindakan pidana dengan penyiaran berita hoax dan timbulkan keonaran atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS Ummi Bogor.  

“Terdakwah Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita kebohongan (hoax),” ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Lebih lanjut, hakim juga menyampaikan kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq Shihab dianggap telah membuat keonaran di tengah masyarakat Indonesia.

Dalam pertimbanganya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membat keonaran telah terpenuhi.

Baca Juga: 5 Amalan di Hari Jumat yang Harus Diketahui, Jangan Sampai Ketinggalan Untuk Melaksanakannya

Hakim juga menyinggung prihal sebuah video yang disiarkan Kompas TV terkait pernyataan Habib Rizieq Shihab mengenai testimony saat dirinya dirawat di RS Ummi Bogor.

Didalam video tersebut, Habib Rizieq Shihab mengaku kondisi dirinya sudah dalam keadaan baik dan sehat.

Padahal Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat melakukan swab antigen dan dinyatakan reaktif.

Sementara itu, hal tersebut juga diketahui oleh terdakwah Rizieq Shihab,

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah