Kemenag Kabarkan Hari Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Diundur

- 9 Agustus 2021, 15:21 WIB
Ditjen Kementrian Agama Menjelaskan Tentang Tahun Baru Islam 2021
Ditjen Kementrian Agama Menjelaskan Tentang Tahun Baru Islam 2021 /Kementrian Agama RI

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa yang digeser hanya hari libur saja, tidak dengan perayaannya.

“Jadi yang digeser hanya hari liburnya saja, bukan hari besar keagamaannya,” tegasnya.

Kamaruddin menuturkan bahwa perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB NO 712, 1dan 3 tahun 2021 mengenai Perubahan Kedua atas Keputusan

Baca Juga: Bantuan UKT Kemendikbud Sebesar 2,4 Juta Rupiah, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari Libur Bersama dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengungkapkan,

bahwa keputusan ini berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta untuk meninjau ulang hari libur nasional dan cuti bersama.

“Karena itulah, pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari libur panjang. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan akan meningkat selama masa liburan,” pungkasnya.

Demikianlah informasi mengenai tanggal dari perayaan Hari Besar Islam, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021. ***

Halaman:

Editor: Mita Rosnita

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini