PRMN Metro Palembang News - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati keluarkan aturan baru mengenai tarif tes antigen di Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut dibentuk dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 104/PMK.02/2021
mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dikutip dari aturan tersebut, Sri Mulyani telah menetapkan uji validitas rapid diagnostic test
antigen yang akan dilaksanakan oleh laboratorium di lingkup Kementerian
Kesehatan yang dikenakan tarif sebesar Rp 649.000.
Berikut bunyi pasal 2 ayat 1, mengenai aturan tersebut.
“Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium
kesehatan yang ditunjukan berdasarkan keputusan menteri kesehatan,” .
Artikel Rekomendasi