Kemenkeu RI Sri Mulyani Tetapkan Tarif Rp.649.000 Uji Rapid Tes Antigen di Kemenkes dan Bebas PNBP

- 16 Agustus 2021, 20:08 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati keluarkan aturan baru mengenai tarif tes antigen di Kementerian Kesehatan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati keluarkan aturan baru mengenai tarif tes antigen di Kementerian Kesehatan. /Instagram/@smindrawati

PRMN Metro Palembang News - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati keluarkan aturan baru mengenai tarif tes antigen di Kementerian Kesehatan.

Hal tersebut dibentuk dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 104/PMK.02/2021

mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dikutip dari  aturan tersebut, Sri Mulyani telah menetapkan uji validitas rapid diagnostic test

antigen yang akan dilaksanakan oleh laboratorium di lingkup Kementerian

Kesehatan yang dikenakan tarif sebesar Rp 649.000.

Berikut bunyi pasal 2 ayat 1, mengenai aturan tersebut.

“Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium

kesehatan yang ditunjukan berdasarkan keputusan menteri kesehatan,” .

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah