Pakai Gelar Palsu , Anggota DPRD Perempuan Kota Tanjungpinang Akhirnya Dijatuhkan Vonis

- 14 Agustus 2021, 19:36 WIB
Anggota DPRD
Anggota DPRD /Sigit Angki Nugraha/Kabar Banten

PRMN Metro Palembang News – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepri, Rini Pratiwi,

dijatuhkan vonis bersalah terkait kasus penggunaan gelar palsu pada kontestasi Pemilu Legeslatif 2019.

Vonis tersebut,dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Boy Syailendra di dalam sidang

keputusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis.

Hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 68 ayat 3

Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Akan tetapi, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diberikan

oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selama satu tahun dipenjara.

Tidak hanya itu, Hakim dalam kasus ini hanya menjatuhkan pidana denda untuk terdakwa.

Baca Juga: Link Sinopsis 'Pesan di Balik Awan' Tayang 20 Agustus 2021, Cara Menemukan Kekasih Lewat Sebuah Balon Terbang

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini