PRMN Metro Palembang News – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepri, Rini Pratiwi,
dijatuhkan vonis bersalah terkait kasus penggunaan gelar palsu pada kontestasi Pemilu Legeslatif 2019.
Vonis tersebut,dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Boy Syailendra di dalam sidang
keputusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis.
Hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 68 ayat 3
Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Akan tetapi, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diberikan
oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selama satu tahun dipenjara.
Tidak hanya itu, Hakim dalam kasus ini hanya menjatuhkan pidana denda untuk terdakwa.
Artikel Rekomendasi