PRMN Metro Palembang News - Akan dilakukan beberapa pelonggaran
dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
level 4 yang dimulai pada 17 - 23 Agustus 2021.
Pertama, kegiatan makan atau minum di tempat umum,
seperti pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makanan dan sejenisnya.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM se-Jawa Bali.
Dari pemberlakuan waktu makanan di tempat selama 20 menit, kini menjadi 30 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan untuk buka."
tulis mendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tuto Karnavian. Senin 16 Agustus 2021.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Film Tentang 17 Agustus, Memaknai Hari Kemerdekaan dan Perjuangan Lewat Tontonan
Artikel Rekomendasi