Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Hukuman yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK

- 24 Agustus 2021, 14:12 WIB
 Eks Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun pidana dan denda
Eks Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun pidana dan denda /sumber foto: Wartalombok-pikiran rakyat/

PRMN Metro Palembang News- Kasus korupsi di tanah air semakin merajarela dan menjadi sorotan.

Terutama bagi para koruptor, yang tega dan rela mengambil hak rakyat di balik amanah yang diemban dan ketidakadilan sepihak.

Ditambah lagi dengan kondisi pandemi, yang membuat rakyat Indonesia semakin dibuat geram dengan berbagai keadaan di negeri ini.

Dan memang sepantasnya, para koruptor yang mengambil uang rakyat mendapatkan hukuman yang setipal dengan apa yang dierbuat.

Salah satu kasus yang paling menohok dan menjadi problema terbesar kalau pandemi Covid-19 ini

Baca Juga: Perlu Diketahui, Ternyata Makanan Berikut Bisa Cegah Kanker Darah!

adalah korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Juliari Batubara eks Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI).

Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari Batubara telah terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan

penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Nur Khotimah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini