Sudah Daftar NPWP Secara Online Tapi Belum Dapat Kartu NPWP, Berikut Ini Cara dan Solusi Supaya Dapat Kartu

- 2 Desember 2021, 05:29 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Instagram/@pajakjabar1

PRMN Metro Palembang News - Saat ini proses pembuatan NPWP bisa melalui online. Kalian hanya perlu mengunjungi laman website ereg.pajak.co.id

Dan menyiapkan foto profil, KTP, NIK, dan nomor kartu keluarga untuk proses registrasi. Sebelumnya harus terlebih dahulu membuat akun dan baru bisa melakukan registrasi NPWP.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Proses pembuatan NPWP yang sudah bisa diakses melalui online sangat memudahkan kalian yang ingin mengajukan permohonan pembuatan NPWP.

Setelah registrasi online, kalian bisa langsung mengecek email yang dikirim oleh admin eRegistration Direktorat Jendral Pajak.

Isi emailnya adalah pemeberitahuan bahwa yang sudah selesai melakukan registrasi dan akunnya terverifikasi benar. Maka kartu NPWP akan segera dikirimkan ke alamat pembuat.

Normalnya jangka waktu seminggu setelah akun terverifikasi. Petugas POS akan mengantar kartu NPWP ke rumah.

Namun, masih banyak masyarakat yang akunnya sudah terverifikasi belum mendapatkan kartu NPWP.

Untuk mengatasi hal tersebut, bisa dicoba untuk mengecek kembali pesan yang dikirimkan melalui email.

Halaman:

Editor: Fahima Andini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini