Apakah Harus Tes PCR untuk Berpergian di Daerah Sumatera Selatan Selama PPKM level 3? Ini Penjelasannya

- 30 November 2021, 07:16 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Pixabay/

PRMN Metro Palembang News - Pemerintah pusat sudah memutuskan akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Penerapan PPKM Level 3 ini sebagai bentuk pencegahan adanya gelombang ketiga Covid-19 dengan adanya varian baru mutasi virus Corona Omicron.

Aturan pemberlakuan PPKM Level 3 juga sudah siap diterapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Lalu apakah peraturan PPKM Level 3 ini berpengaruh untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke daerah wilayah Sumatera Selatan?

Melihat aturan resmi PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman selama libur Natal dan Tahun Baru. Jika keadaan mendesak dan harus melakukan perjalanan.

Jika masyarakat harus melakukan perjalanan, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi dapat mengunduh di Play Store atau tersedia juga di dalam aplikasi Shoope, Tokopedia, dan Gojek.

Memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Halaman:

Editor: Fahima Andini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x