Ini Aturan Menggunakan KRL Selama PPKM Level 2, Patuhi Imbauan dan Jangan Sampai Salah Menggunakan

- 10 Maret 2022, 23:36 WIB
Ini Aturan Menggunakan KRL Selama PPKM Level 2, Patuhi Imbauan dan Jangan Sampai Salah Menggunakan
Ini Aturan Menggunakan KRL Selama PPKM Level 2, Patuhi Imbauan dan Jangan Sampai Salah Menggunakan /@commuterline/KAI

Metro Palembang News - Ini aturan menggunakan KRL selama PPKM Level 2, jangan sampai salah menggunakannya.

Jika kamu akan menggunakan KRL Commuterline untuk transportasi bepergian, wajib untuk tahu aturan baru jangan sampai salah jadwal ya.

Karena selama PPKM Level 2, ada sejumlah aturan dan jadwal yang berbeda untuk pelayanan KRL Commuterline.

Masa pemberlakuan PPKM Level 2 dimulai pada 9 Maret 2022 lalu dan terdapat Surat Edaran Kementerian.

Baca juga: Ini Jadwal Perubahan Layanan KRL Commuterline Saat Pemberlakuan PPKM Level 2, Simak Penjelasannya

Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

Kapasitas pengguna menjadi 60% serta pengguna balita bisa menggunakan KRL di luar jam sibuk.

Pada hari pertama pemberlakuan aturan baru ini, volume pengguna tidak beda jauh dengan hari sebelumnya.

Keramaian ini terjadi ketika jam-jam sibuk pagi hari dan sore hari.

Halaman:

Editor: Khoirrotun Nissa

Sumber: KAI Commuter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini