Metro Palembang News - Ini aturan menggunakan KRL selama PPKM Level 2, jangan sampai salah menggunakannya.
Jika kamu akan menggunakan KRL Commuterline untuk transportasi bepergian, wajib untuk tahu aturan baru jangan sampai salah jadwal ya.
Karena selama PPKM Level 2, ada sejumlah aturan dan jadwal yang berbeda untuk pelayanan KRL Commuterline.
Masa pemberlakuan PPKM Level 2 dimulai pada 9 Maret 2022 lalu dan terdapat Surat Edaran Kementerian.
Baca juga: Ini Jadwal Perubahan Layanan KRL Commuterline Saat Pemberlakuan PPKM Level 2, Simak Penjelasannya
Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.
Kapasitas pengguna menjadi 60% serta pengguna balita bisa menggunakan KRL di luar jam sibuk.
Pada hari pertama pemberlakuan aturan baru ini, volume pengguna tidak beda jauh dengan hari sebelumnya.
Keramaian ini terjadi ketika jam-jam sibuk pagi hari dan sore hari.
Artikel Rekomendasi