PPKM Level 4 Palembang, Mulai Dari Diperpanjang, Diperbolehkan Menikah, dan Kebijakan Vaksinasi

24 Agustus 2021, 21:51 WIB
Wali Kota Palembang H. Harnojoyo jelaskan Vaksinasi di Mall tergantung pemilik Mall sendiri.* /Instagram.com/@harno.joyo/

PRMN Metro Palembang News- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Tak hanya diterapkan di Jawa dan Bali, melainkan  juga termasuk Kota Palembang.

Tak hanya itu, program PPKM pun diperpanjang hingga 6 September 2021oleh Pemerintah Kota Palembang,

walaupun  ada beberapa kebijakan yang dinilai melonggarkan.

Tepatnya, Selasa, 24 Agustus 2021 Menurut  Walikota Palembang, Harnojoyo menjelaskan

bahwa hal ini Sesuai dengan instruksi Mendagri,

yakni Palembang masih diberlakukan PPKM level 4, yang berarti diperpanjang.

Baca Juga: SIM SWAP, Tindak Kejahatan Melalui Nomor Ponsel. Berikut 7 Langkah Agar Terhindar dari Aksi Kejahatan ini!

PPKM Level 4 ini juga dikuatkan dengan Surat Edaran Wali Kota Palembang yang baru diteken.

Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19.

Kebijakan PPKM level 4 kali ini memiliki kelonggaran dalam beberapa aktivitas masyarakat.

Di antaranya operasional mall ditambah menjadi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB dan kapasitasnya harus di bawah 50 persen.

Kemudian, resepsi pernikahan pun diperbolehkan digelar yang harus ditaati

dengan catatan undangan tak lebih dari 25 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Juliari Batubara Diringankan Vonis Hukuman nya Lantaran Telah dicaci Masyarakat Indonesia

Sama halnya dengan tempat hiburan dengan syarat serupa.

"Tapi semuanya harus menerapkan protokol kesehatan. Pengawasan dilakukan Satpol PP," tutur Harnojoyo

Di sisi lain, kebijakan kartu vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung,

Harnojoyo menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola.

Bagi Harnojoyo yang terpenting adalah kepatuhan manajemen

dan pengunjung dalam mengikuti aturan pemerintah tentang kesehatan.

"Silakan jika mau diberlakukan syarat kartu vaksin, intinya harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Harnojoyo.***

Editor: Nur Khotimah

Tags

Terkini

Terpopuler