PRMN Metro Palembang News- Salah satu kasus korupsi yang paling menyita waktu
dan pandangan publik adalah kasus korupsi bantuan sosial (bansos).
Kasus korupsi bansos ini dilakukan oleh Eks. Menteri Sosial, Juliari Batubara periode 2019-2024.
Juliari Batubara terbukti menerima suap, dan mendapat hukuman selama 12 tahun penjara dan membayar denda.
Dan tentunya Juliari Batubara juga tak terlepas dari sanksi sosial berupa bully, cacian sosial.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Laporkan KD Pemiliki Akun Gundik Empang ke Polda Metro Jaya
Menanggapi hal tersebut sontak, Mantan Wakil Ketua Komis Pemberantasan Korupsi (KPK),Saut Situmorang menyatakan bahwa
hal meringangkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhi vonis 12 tahun pada Juliari Batubara.
Juliari Batubara mendapatkan cacian oleh masyarakat sebagai bentuk dari sanksi sosial
atas perbuatannya yang melakukan korupsi pengadaaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Kalau soal caci maki itu dinamika aksi reaksi, sapa suruh korupsi?
Jangankan tersangka koruptor, yang menangkapi koruptor saja dicaci maki dibilang taliban lah dan lain-lain," jelas Saut.
Editor: Nur Khotimah
Artikel Rekomendasi