Juliari Batubara Diringankan Vonis Hukuman nya Lantaran Telah dicaci Masyarakat Indonesia

- 24 Agustus 2021, 14:36 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara saat menjalani sidang kasus bansos penanganan Covid-19.
Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara saat menjalani sidang kasus bansos penanganan Covid-19. /Jurnal Soreang /PMJ News

PRMN Metro Palembang News- Salah satu kasus korupsi yang paling menyita waktu

dan pandangan publik adalah kasus korupsi bantuan sosial (bansos).

Kasus korupsi bansos ini dilakukan oleh Eks. Menteri Sosial, Juliari Batubara periode 2019-2024.

Juliari Batubara terbukti menerima suap, dan mendapat hukuman selama 12 tahun penjara dan membayar denda.

Dan tentunya Juliari Batubara juga tak terlepas dari sanksi sosial berupa bully,  cacian sosial. 

Baca Juga: Ayu Ting Ting Laporkan KD Pemiliki Akun Gundik Empang ke Polda Metro Jaya

Menanggapi hal tersebut sontak, Mantan Wakil Ketua Komis Pemberantasan Korupsi (KPK),Saut Situmorang menyatakan bahwa

hal meringangkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhi vonis 12 tahun pada Juliari Batubara. ⁣

Juliari Batubara mendapatkan cacian oleh masyarakat sebagai bentuk dari sanksi sosial

atas perbuatannya yang melakukan korupsi pengadaaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Kalau soal caci maki itu dinamika aksi reaksi, sapa suruh korupsi?

Jangankan tersangka koruptor, yang menangkapi koruptor saja dicaci maki dibilang taliban lah dan lain-lain," jelas Saut. 

Halaman:

Editor: Nur Khotimah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x