Kebijakan PPKM level 4 kali ini memiliki kelonggaran dalam beberapa aktivitas masyarakat.
Di antaranya operasional mall ditambah menjadi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB dan kapasitasnya harus di bawah 50 persen.
Kemudian, resepsi pernikahan pun diperbolehkan digelar yang harus ditaati
dengan catatan undangan tak lebih dari 25 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Juliari Batubara Diringankan Vonis Hukuman nya Lantaran Telah dicaci Masyarakat Indonesia
Sama halnya dengan tempat hiburan dengan syarat serupa.
"Tapi semuanya harus menerapkan protokol kesehatan. Pengawasan dilakukan Satpol PP," tutur Harnojoyo
Di sisi lain, kebijakan kartu vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung,
Harnojoyo menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola.
Bagi Harnojoyo yang terpenting adalah kepatuhan manajemen
Artikel Rekomendasi