Berikut Syarat Penerima, Besaran, Hingga Mekanisme Bantuan UKT Bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi

- 4 Agustus 2021, 22:00 WIB
Berikut Syarat Penerima, Besaran UKT, dan Mekanisme Penyalurannya
Berikut Syarat Penerima, Besaran UKT, dan Mekanisme Penyalurannya /tangkap layar kanal YouTube Kemendikbud/

PRMN Metro Palembang News- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementrian Agama RI (Kemenag RI), dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melakukan peresmian bantuan kuota data internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Acara peresmian bantuan kuota data internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini, berlangsung melalui channel YouTube Kemdikbud, Rabu, 4 Agustus 2021.

Bantuan kuota data internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini direncanakan akan disalurkan pada September, Oktober, dan November tahun 2021 mendatang.

Bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 dan guna memudahkan proses pembelajaran secara online yang dilakukan dosen dan mahasiswa.

Mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan sekitar Rp.745 M untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Galeri Foto: Para Penjinak Jago Merah di Lahan Gambut

Berikut besaran UKT yang diberikan, syarat penerima bantuan UKT, dan mekanismenya. Mari simak informasi lengkapnya!.

Besaran UKT Mahasiswa

1. Bantuan UKT diberikat at cost atau sesuai dengan besaran UKT, maksimal 2,4 juta rupiah, jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Syarat Penerima Bantuan UKT

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah