Kabar Gembira ! BLT Senilai Rp 1 Juta Akan Cair Besok

11 Agustus 2021, 14:39 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji senilai Rp 1 juta akan segera cair besok. /Ali Bakti/Bagikan Berita

PRMN Metro Palembang News- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bantuan langsung tunai (BLT)

atau subsidi gaji senilai Rp 1 juta akan segera cair dan masuk rekening peserta sebanyak 947.449 pekerja pada kamis 12 Agustus 2021 besok.

Target tersebut dibuat setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan dana BLT subsidi upah sebesar Rp 947,499 miliar

ke dalam rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Keja (PHI Jamsostek) Kemnaker.

“Mudah-mudahan kamis 12 Agustus nanti sudah masuk semua ke rekening penerima,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwer Sanusi.

Anwer menjelaskan bahwa dana yang telah masuk ke rekening Ditjen PHI Jamsostek selanjutnya akan segera ditransfer ke bank Himbara.

Kemudian bank Himbara akan mencairkan dana bantuan tersebut kepada rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Hanya Berselang Dua Hari, Kini Lionel Messi Resmi Bergabung PSG

"Uang nya kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara," katanya.

Diketahui, dana yang dicairkan pada tahap pertama ini, akan segera diberikan kepada 947.499 orang penerima.

Dan semua penerima bantuan akan mengacu pada BPJS Ketenagakerjaan yang telah disampaikan kepada Kemnaker pekan lalu.

Sementara itu, bantuan ini akan diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp 500 ribu untuk per bulannya, selama dua bulan sekaligus.

Akan tetapi, tidak semua pekerja akan menerima bantuan subsidi tersebut.

Hal ini dikarenakan penerima bantuan tersebut di untukkan bagi pekerja/ buruh yang memiliki pendapatan gaji maksima; Rp 3,5 juta perbulan.

Baca Juga: 5 Pilar Agar Mampu Kontrol Emosi Jadi Energi Positif Untuk Jaga Kesehatan Mental

Tidak hanya itu, pekerja harus menjadi peserta yang aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai pada Juni 2021.

Kemudian, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji terhada buruh yang

bekerja di wilayah menerapkan PPKM level 3 dan level 4. ***

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Berbagi Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler