PRMN Metro Palembang News – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tetap ditahan selama 30 hari ke dapan,
Pengacara eks pentolan FPI Aziz Yanuar memprotes keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dianggap menzalimi dan mendiskriminasi para ulama umat Islam.
Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua FPI Rizieq Shihab tersebut dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Aziz mengatakan, proses hukum yang seharusnya menegakan keadilan justru disalah gunakan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan.
“Ini menzalimi, bahkan mendiskriminasi para ulama dan umat Islam,
membunuh akal sehat secara pandir serta menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa,
"sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampang,” ujarnya dalam keterangan resminya. Senin 9 Agustus 2021.
Menurutnya, penahanan yang dilakukan pihak pengadilan terhadap Rizieq selama 30 hari tidak relavan.
Melihat Rizieq terus menunjukkan sikap kooperatif selama mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jaktim.
Artikel Rekomendasi