PRMN Metro Palembang News – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan mulai dicairkan untuk para pekerja
dan akan dicairkan dengan ditransfer ke reking penerima BSU melalui Bank BUMN.
Seperti, BRI, BNI, BTN dan Mandiri. BSU sendiri merupakan upaya pemerintah dalam rangka
melakukan pemulihan untuk ekonomi nasional dengan memberikan dukungan terhadap
kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemic Covid-19.
Besaran pencairan BSU 2021 sebesar Rp 500 perbulan selama 2 bulan yang akan diberikan secara tunai dalam 1 tahap.
Diketahui, penerimaan Batuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji pada tahun 2021 lebih sedikit dibandigkan dengan tahun lalu.
Hal ini dikarenakan, adanya pembatasan nominal gaji yang lebih sedikit.
dan hanya berlaku untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Baca Juga: Hanya Berselang Dua Hari, Kini Lionel Messi Resmi Bergabung PSG
Artikel Rekomendasi