PRMN Metro Palembang News – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan mulai dicairkan untuk para pekerja
dan akan dicairkan dengan ditransfer ke reking penerima BSU melalui Bank BUMN.
Seperti, BRI, BNI, BTN dan Mandiri. BSU sendiri merupakan upaya pemerintah dalam rangka
melakukan pemulihan untuk ekonomi nasional dengan memberikan dukungan terhadap
kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemic Covid-19.
Besaran pencairan BSU 2021 sebesar Rp 500 perbulan selama 2 bulan yang akan diberikan secara tunai dalam 1 tahap.
Diketahui, penerimaan Batuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji pada tahun 2021 lebih sedikit dibandigkan dengan tahun lalu.
Hal ini dikarenakan, adanya pembatasan nominal gaji yang lebih sedikit.
dan hanya berlaku untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Baca Juga: Hanya Berselang Dua Hari, Kini Lionel Messi Resmi Bergabung PSG
Sedangkan, untuk mengecek siapa yang daftar dari penerimaan BLT subsidi gaji,
pekerja hanya perlu mengeceknya secara online di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: Bukalaman ttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upaj.htm#halaman-cekk-bsu.
Atau dengan mengeser ke bagian bawah di bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
Kemudian akan ada tiga kolom yang akan mengharuskan anda mengisi sesuai dengan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir.
Lalu centang kode captcha Klik “Lanjutkan”. Sistem akan menampilkan apakah anda
termasuk dalam penerimaan BLT subsidi gaji atau tidak.
Sebagai informasi, terdapat beberapa jumlah kriteria dalam penerima BSU 2021
yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
(Permenaker RI) Pada No 16 Tahun 2021 sebagai berikut :
Baca Juga: 5 Pilar Agar Mampu Kontrol Emosi Jadi Energi Positif Untuk Jaga Kesehatan Mental
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dal hal pekerja atau buruh yang berkerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta,maka persyaratan gaju tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas yang disesuaikan dengan upak terakhir yang dilaporkan dalam Pemberi Kerja keppada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Dan diutamakan untuk bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, ada beberapa tahapan dalam pencairan subsidi gaji 2021.
Yaitu tahap pertama adalah sebagai verifikasi dalam kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI No.
16 Tahun 2021 yang diperlakukab oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Yang akan meliputi: WNI Kategori Peserta Penerima Upah Status aktif posisi
30 Juni 2021 Upahnya paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 menggunakan UMP/UMK)
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai dengan Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021.
Dan Sektor Usaha Tahap selanjutnya adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang akan dilakukan oleh Kemnaker.
Tahapan ini akan meliputi validasi data dalam penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan
dan program bantuan produktif usaha mikro Kelengkapan, kesesuaian format serta duplikasi data.
Dan tahap terakhir yang paling ditunggu-tunggu pekerja, ialah pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada para pekerja. ***
Baca Juga: Program Persiapan Beasiswa Bridging Course dari Kemdikbud bagi Lulusan S1.Berikut Syaratnya!
Artikel Rekomendasi