Dan semua penerima bantuan akan mengacu pada BPJS Ketenagakerjaan yang telah disampaikan kepada Kemnaker pekan lalu.
Sementara itu, bantuan ini akan diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp 500 ribu untuk per bulannya, selama dua bulan sekaligus.
Akan tetapi, tidak semua pekerja akan menerima bantuan subsidi tersebut.
Hal ini dikarenakan penerima bantuan tersebut di untukkan bagi pekerja/ buruh yang memiliki pendapatan gaji maksima; Rp 3,5 juta perbulan.
Baca Juga: 5 Pilar Agar Mampu Kontrol Emosi Jadi Energi Positif Untuk Jaga Kesehatan Mental
Tidak hanya itu, pekerja harus menjadi peserta yang aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai pada Juni 2021.
Kemudian, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji terhada buruh yang
bekerja di wilayah menerapkan PPKM level 3 dan level 4. ***
Artikel Rekomendasi