1.Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/.
2.Daftar akun yang apabila telah memiliki akun, maka peserta harus melakukan pendaftaran,
serta lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone peserta.
3.Kemudian, Masuk dan login ke dalam akun peserta.
4.Lalu, lengkapi profil mulai dari biodata diri, foto profil peserta, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5.Dan cek pemberitahuan, jika peserta termasuk dalam penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU),
maka tercantum info pemberitahuan seperti : centang hijau dengan tulisan terdaftar, atau tanda strip kuning yang berarti tidak terdaftar.
6.Terlihat penetapan dan penyaluran, apabila terdapat centang hijau ditetapkan penerima BSU, dan strip kuning belum memenuhi syarat.
Terakhir, penyaluran akan terdapat notifikasi bahwa dana telah tersalur ke rekening penerima BSU.
Untuk info lebih lanjut terkait BSU bisa langsung melakukan pengecekan
Artikel Rekomendasi