PRMN Metro Palembang News- Berbagai bantuan saat pandemi telah dikerahkan oleh pemerintah Indonesia untuk masyarakat.
Mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BST), Bantuan UMKM, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai upaya membantu masyarakat khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.
Salah satunya yaitu BSU, yang dikabarakan akan dicairkan pada bulan Agustus 2021 ini dengan nominal sebesar Rp. 1 Juta.
Penerima BSU ini pun adalah mereka yang bekerja dan memiliki gaji yang berada dikisaran 3,5 ke bawah.
Selain itu, hal ini didukung oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarso terkait BSU ini.
Sudarso menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan instruksi pada Kementerian dan Lembaga supaya subsidi gaji bisa cair di awal Agustus 2021 ini.
Hal ini tentunya menjadi momen yang ditunggu oleh masyarakat dalam rangka mempertahankan hidup dan juga membantu secara keuangan, khususnya bagi penerima yang berhak menerima BSU ini.
Adapun 4 fakta yang dirangkum oleh Metro Palembang terkait penerima BSU dan cara pencairannya:
1. Nominal BSU yang diberikan
Artikel Rekomendasi