4 Cara Penyaluran BSU oleh Kemnaker di Tahun 2021 bagi Kamu yang Telah Ditetapkan sebagi Penerimanya

- 19 Agustus 2021, 10:31 WIB
ILUSTRASI: Berikut 4 Langkah Penyaluran BSU melalui laman Kemnaker
ILUSTRASI: Berikut 4 Langkah Penyaluran BSU melalui laman Kemnaker /Tangkap layar kemnaker.go.id

PRMN Metro Palembang News- Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU) 2021

masih banyak mengalami kendalanya bagi para penerima BSU.

Mulai dari tahapan pengecekan BSU tahun 2021,

tahap penetapan, hingga tahap penyalurannya yang masih diperlukan informasi yang lebih mendalam.

Atau tata cara yang lebih rinci untuk para penerima BSU

bisa tahu bagaimana mekanisme di tahun 2021 ini mulai dari tahap pengecekan hingga penyalurannya.

Yang diketahui penyaluran BSU tahun 2021 ini ditujukan bagi mereka

yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta rupiah dan telah ditetapkan melalui alur penetapannya.

Jangan khawatir, dikutip melalui laman resmi Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker),

berikut empat cara proses penyaluran BSU tahun 2021 ini.

Baca Juga: Ahmad Nasuhi, Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Hilang Ingatan. Berikut Penjelasannya!

Simak terus, dan jangan sampai ketinggalan ya. Berikut infonya!

1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker.

Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kemudian, data tersebut akan di-screening oleh pihak Kemnaker.

Pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat

dan lolos dalam uji screening akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.

3. Pemindah bukuan dana ke rekening penerima bantuan pemerintah hanya melalui Bank BUMN

yang terhimpun dalam HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.

4. Kemnaker akan membuatkan rekening baru untuk penerima BSU

yang belum memiliki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga: Ini Menurut Iqbal Ramadhan, 4 Hal yang Berbeda Saat Bersekolah di Indonesia VS Luar Negeri

Itulah rangkaian alur proses penyaluran BSU bagi penerimanya,

mohon diperhatikan lebih rinci dan semoga lancar.***

Editor: Nur Khotimah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x