PRMN Metro Palembang News- Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU) 2021
masih banyak mengalami kendalanya bagi para penerima BSU.
Mulai dari tahapan pengecekan BSU tahun 2021,
tahap penetapan, hingga tahap penyalurannya yang masih diperlukan informasi yang lebih mendalam.
Atau tata cara yang lebih rinci untuk para penerima BSU
bisa tahu bagaimana mekanisme di tahun 2021 ini mulai dari tahap pengecekan hingga penyalurannya.
Yang diketahui penyaluran BSU tahun 2021 ini ditujukan bagi mereka
yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta rupiah dan telah ditetapkan melalui alur penetapannya.
Jangan khawatir, dikutip melalui laman resmi Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker),
berikut empat cara proses penyaluran BSU tahun 2021 ini.
Baca Juga: Ahmad Nasuhi, Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Hilang Ingatan. Berikut Penjelasannya!
Simak terus, dan jangan sampai ketinggalan ya. Berikut infonya!
1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker.
Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kemudian, data tersebut akan di-screening oleh pihak Kemnaker.
Pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat
dan lolos dalam uji screening akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.
3. Pemindah bukuan dana ke rekening penerima bantuan pemerintah hanya melalui Bank BUMN
yang terhimpun dalam HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.
4. Kemnaker akan membuatkan rekening baru untuk penerima BSU
yang belum memiliki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.
Baca Juga: Ini Menurut Iqbal Ramadhan, 4 Hal yang Berbeda Saat Bersekolah di Indonesia VS Luar Negeri
Itulah rangkaian alur proses penyaluran BSU bagi penerimanya,
mohon diperhatikan lebih rinci dan semoga lancar.***
Artikel Rekomendasi