Buntut Kasus Omicron, WNA dan WNI Riwayat Perjalanan dari 11 Negara dilarang Masuk ke Indonesia

- 29 November 2021, 03:37 WIB
Indonesia tutup akses untuk 11 negara, wajib karantina 14 hari
Indonesia tutup akses untuk 11 negara, wajib karantina 14 hari /Unsplash/Mufid majnun

PRMN Metro Palembang News - Omicron varian baru Covid 19 telah meresahkan, tercatat 128 kasus dari 8 negara. Yakni Afrika Selatan, Jerman, Hong kong, Inggris, Italia, Belanda, Belgia, Israel dan Botswana.

Indonesia telah menutup akses masuk dan mengeluarkan perintah karantina selama 14 hari untuk warga negara riwayat 11 negara.

Aturan ini berlaku tanggal 29 November terhitung pukul 00.01 WIB, untuk mencegah dan mendeteksi keberadaan Omicron di Indonesia.

Perubahan daftar 8 negara yang dilarang masuk menjadi 11 negara diumumkan kemarin malam oleh Luhut Binsar Panjaitan melalui Daring.

Negara tersebut adalah Afrika Selatan, Hong Kong, Eswatini, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Malawi, Angola, dan Zambia.

Karena Omicron lebih berbahaya berkali lipat dari varian Delta, WNA atau WNI selain dari 11 negara terdaftar harus karantina selama 7 hari.

Meskipun kasus Omicron belum sampai ke Indonesia, masyarakat yang belum terdaftar melaksanakan vaksin akan lebih rentan terjangkit virus covid 19 varian Omicron ini.***

Editor: Muliyati


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x