Baru Nih! Ini Cara Mudah Cek NPWP Pakai NIK

22 Juli 2022, 10:38 WIB
NIK bisa digunakan sebagai NPWP /Twitter: @pajaknabire/

Metro Palembang News - Direktorat Jendral Pajak (DJP) meluncurkan layanan cek NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online.

Hal ini berfungsi untuk mempermudah setiap orang untuk melakukan cek NPWP.

NPWP ini berguna untuk beberapa syarat administrasi, seperti pembuatan paspor, mengajukan kredit dan syarat atas izin usaha.

Baca Juga: Pemerintah Akan Naikkan Gaji PNS Tahun Depan, Berapa Gaji Pokok PNS Sekarang?

Nah, ini cara cek NPWP menggunakan NIK secara online :

1. Masuk ke link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

2. Masukkan 16 digit nomor KK dan KTP di kolom yang disediakan

Baca Juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP. Yuk Cek Fakta-Fakta Terbarunya.

3. Masukkan kode captcha lalu klik "Cari".

Pastikan data NIK KK dan KTP anda sudah sesuai ketika melakukan cek NPWP.

Baca Juga: CandI Borobudur Tidak Masuk 7 Keajaiban Dunia, Kok Bisa? Ini Penjelasannya.

Jika sudah berhasil, maka akan keluar hasil apakah status NPWP masih aktif atau tidak.

Demikian info ini, semoga bermanfaat.***

Editor: Bunga Dwi Puspita Sari

Tags

Terkini

Terpopuler