Metro Palembang News - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS tahun depan.
Kabar ini datang setelah Sri Mulyani, Menteri Keuangan menyatakan jika akan ada kenaikan anggaran belanja pegawai pada 2023 mendatang.
Namun Pemerintah belum menjelaskan mengenai kenaikan gaji PNS ini.
Baca Juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP. Yuk Cek Fakta-Fakta Terbarunya.
Gaji PNS saat ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan tersebut menjelaskan jika gaji PNS ditetapkan berdasarkan pembagian golongan dan lama masa kerja atau dikenal sebagai masa kerja golongan (MKG).
Adapun gaji pokok PNS terendah adalah sebesar Rp 1.560.800, sedangkan gaji pokok tertinggi PNS mencapai Rp 5.901.200.
Baca Juga: HYPE dan Source Music Resmi Keluarkan Kim Garam Dari LE SSERAFIM
Nah, ini adalaj rincian gaji pokok PNS saat ini:
Artikel Rekomendasi