PRMN Metro Palembang News- Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak dampak yang timbul mulai dari aspek ekonomi, pendidikan, pariwisata, sosial, dan lain-lain.
Berbagai kebijakan telah dibuat oleh Pemerintah mengenai penanganan lonjakan kasus Covid-19 ini agar memberikan berbagai perubahan ke arah yang lebih baik.
Salah satunya kebijakan yang dibuat yakni Pemerintah mengubah hari libur secara resmi nasional di tahun 2021 ini yang diakibatkan pandemi Covid-19.
Tiga libur yang diubah akibat pandemic Covid-19 tersebut adalah, tahun baru Islam 1443 H, libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, dan libur serta cuti bersama Natal 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama ," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, melalui konferensi pers secara online.
Baca Juga: 1 Juta Dosis Dikirim, Palestina Direncanakan Terima Vaksin yang Hampir Kadarluasa
Hari libur tahun baru Islam 1443 H yang sebenarnya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 kemudian diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Begitupula dengan hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Dan adapun untuk libur dan cuti bersama di hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 akan ditiadakan.
Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB)
telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB), pada Jumat, 18 Juni 2021 lalu di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Baca Juga: BUMN Pertamina Buka Peluang Kerja, Catat Syarat dan Tanggal Registrasinya!
Artikel Rekomendasi