Pemerintah Hapus Cuti Natal, Yaqut Cholil : Ini yang Kita Inginkan!

- 18 Juni 2021, 21:08 WIB
tersebu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
tersebu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /Dok. Kemenag

PRMN Metro Palembang News- Pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama natal di tengah melonjakknya kasus Covid-19 di Indonesia. 

Aturan perubahan jadwal cuti bersama 2021 sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama.


Diketahui keputusan untuk merevisi jadwal libur nasional dan cuti bersama disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Jumat 18 Juni 2021.


"Pemerintah sudah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama," ujarnya.


Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama.

Baca Juga: Positif Covid di Sumsel Belum Mereda, Pemprov Perpanjang PPKM Mikro Hingga 28 Juni

Baca Juga: 24 Pemuda Papua Raih Beasiswa ke Luar Negeri, Dubes Amerika: Indonesia Kembangkan Kapasitas Manusia

 
Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.


Berikut 3 rincian terbaru pemerintah tentang cuti bersama natal yang dihapus dan revisi jadwal libur nasional.


1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x