Dalam Peringatan Hari Antinarkotika Internasional, Amnesty Desak Pejabat Hentikan Hukuman Mati

- 27 Juni 2021, 08:43 WIB
Ilustrasi narkoba. Di momen Hari Anti Narkoba Internasional
Ilustrasi narkoba. Di momen Hari Anti Narkoba Internasional /Freepik/Suksao

PRMN Metro Palembang News- Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, mendesak untuk penghentian laksanakan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika.

Hal tersebut disampaikan, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam peringatan Hari Internasional

Menentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau Hari Antinarkotika Internasional yang jatuh pada Sabtu, 26 Juni 2021.

“Kami sangat mendesak para penegak hukum untuk segera mengakhiri penggunaan hukuman mati bagi pelanggaran terkait narkoba,” kata Usman, melalui siaran pers.

Usman juga menyampaikan, pemberentian hukuman mati bagi pelanggaran narkoba bukan merupakan kebijakan yang populer.

Akan tetapi, kebijakan tersebut menjadi langkah awal pemerintahan untuk memastikan penanggulangan narkoba yang dirancang secara efektif untuk melindungi masyarakat.

Menurutnya, para pejabat di Indonesia sering kali menggunakan klaim efek jera untuk membenarkan penggunaan hukum mati, bahkan terhadap terpidana kasus narkoba.

Padahal diketahui, bedasarkan pernyataan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, tidak ada cukup bukti unttuk mendukung keyakinan jika penggunaan dihukum mati untuk membuat tingkat kejahatan menjadi lebih rendah.

Ia juga menyampaikan, bahwa sebanyak 101 dari 117 atau sekitar 86 persen hukuman mati di pengadilan Indonesia hanya pada tahun 2020 saja yang dijatuhkan pada parapidana terkait kasus narkoba.

“Kalau kita melihat pada hukum hak asasi manusia (HAM) Internasional, di berbagai negara masih belum dihapuskan untuk hukuman mati, ini putusnya harus terbatas pada ‘kejahatan yang paling serius’, seperti kasus pembunuhan yang disengaja,” ujarnya

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini