CPNS 2021: 4 Cara Unggah Dokumen Syarat CPNS 2021 yang Berbeda-beda di Setiap Instansi

- 13 Juli 2021, 11:44 WIB
Syarat Dokumen Tambahan Tiap Instansi Berbeda, Berikut Cara Unggahnya
Syarat Dokumen Tambahan Tiap Instansi Berbeda, Berikut Cara Unggahnya /ANTARA FOTO/

PRMN Metro Palembang News- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dihadapkan dengan berbagai rintangan yang lebih kompetitif.

Semua pelamar CPNS 2021 harus melihat peluang dari segi instansi, formasi, dan keterkaitan jurusan dengan kebutuhan CPNS di setiap tempat.

Yang harus diperhatikan adalah seleksi administrasi yang menjadi langkah awal untuk memulai ke langkah selanjutnya yakni Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) CPNS tahun 2021.

Maka, hal yang harus menjadi sorotan dan meningkatkan kesadaran para pelamar CPNS 2021 adalah, syarat dokumen tambahan yang berbeda-beda di setiap instansi.

Misalkan, ada instansi yang mewajibkan untuk melampirkan sertifikat TOEFL, dan ada juga yang tak harus melampirkan sertifikat TOEFL dalam seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Galeri Foto : Potret Kegiatan Open Sport Climbing Mapala UIN Raden Fatah Palembang

Oleh karena itu, dalam seleksi pemberkasan atau dokumen memang harus benar-benar diperhatikan syarat dan ketentuan di setiap instansi CPNS masing-masing.

Berikut cara unggah dokumen syarat CPNS 2021 yang harus diketahui oleh para pelamar dalam seleksi di berbagai instansi:

  1. Baca dengan cermat pengumuman rekrutmen CPNS masing-masing instansi.
  2. Pastikan ukuran dan jenis file sudah sesuai ketentuan yang dipersyaratan tiap instansi.
  3. Bersihkan riwayat pelacakan, cache, dan cookies dari browser agar proses unggah dokumen berjalan lancar.
  4. Gunakan koneksi internet yang stabil supaya proses pengiriman berkas dokuen tidak berkendala.

Baca Juga: Tayang di Netflix, Blood Red Sky: Menjadi Vampir Demi Melindungi Anak Saat Para Teroris Datang

Disini harus diingatkan bahwa, selain bisa ditolak oleh sistem, mengunggah dokumen yang tidak sesuai ketentuan bisa menjadi kegagalan terbesar dalam seleksi CPNS 2021, so hati-hati dan jangan terburu-buru.***

Editor: Nur Khotimah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x