PRMN Metro Palembang News - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.
Keputusan tersebut berlaku bagi daerah yang telah menerapkan PPKM level 4,3, dan 2.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
dalam paparannya di media yang digelar secara virtual. Senin 16 Agustus 2021.
"Maka PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa - Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus," ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Diketahui, pada perpanjangan PPKM level 4 dilakukan pada 9 Agustus kemarin, bahkan adanya pelonggaran di berbagai sektor.
Salah satunya pemerintah melakukan uji coba terhadap pembukaan mal dengan kapasitas sebesar 25 persen.
Kendati demikian, syarat dalam berkunjung ke mal diwajibkan untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu, dengan minimal dosis pertama.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo sempat menjelaskan kepada bed occupancy rate selama PPKM berlangsung.
Artikel Rekomendasi