Penceramah Yahya Waloni Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penodaan Agama Injil Palsu

- 28 Agustus 2021, 16:47 WIB
Badan Reserse Kriminal Polri tetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka  dugaan penodaan agama terkait dengan kitab suci Injil palsu
Badan Reserse Kriminal Polri tetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka dugaan penodaan agama terkait dengan kitab suci Injil palsu //Tangkapan layar Polri TV//

PRMN Metro Palembang News – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka

dalam dugaan penodaan agama terkait dengan kitab suci Injil palsu.

Diketahui, Yahya ditangkap di daerah Cibubur, Jakarta Timur, kemarin.

“yang bersangkutan akan dikaitkan dengan beberapa pasal,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyaralat (Karopenmas)

Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat 27 Agustus 2021.

Rusdi juga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyelidikan dengan dilakukan serangkaian

pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang telah tersebar di media sosial.

Yahya sendiri terjerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang informasi

dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kasus ujaran kebencian hingga pasal  penodaan agama.

Baca Juga: Penyanyi Legendaris, Elly Kasim Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini