PRMN Metro Palembang News – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka
dalam dugaan penodaan agama terkait dengan kitab suci Injil palsu.
Diketahui, Yahya ditangkap di daerah Cibubur, Jakarta Timur, kemarin.
“yang bersangkutan akan dikaitkan dengan beberapa pasal,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyaralat (Karopenmas)
Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat 27 Agustus 2021.
Rusdi juga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyelidikan dengan dilakukan serangkaian
pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang telah tersebar di media sosial.
Yahya sendiri terjerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kasus ujaran kebencian hingga pasal penodaan agama.
Artikel Rekomendasi