Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

- 22 September 2021, 17:53 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021 /Dok. menpan.go.id

PRMN Metro Palembang News- Hari libur nasional adalah momen yang ditunggu oleh masyarakat Indonesia untuk bisa menghabiskan waktu luang bersama keluarga, sahabat, ataupun pasangan.

Di Indonesia juga terdapat beberapa hari libur mulai dari keagamaan, peringatan, maupun libur sekolah ataupun tahunan.

Namun, pemerintah Indonesia telah membuat peraturan terkait hari ilibur nasional dan cuti bersama bagi masyarakatnya.

Sebanyak 16 hari cuti bersama akan ditetapkan oleh pemerintah di tahun 2022 dengan hari libur nasional yang akan disesuaikan dengan ini perkembangan pandemi Covid-19.

Terkait hari libur nasional dan cuti bersama itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PMK Muhadjir Effendy,

Selain itu, rapat ini juga  dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Relasi dengan Anak Pengaruhi Ragam Kesehatan Mental

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy melalui siaran pers di Jakarta, Rabu 22 September 2021.

Muhadjir menjelaskan mengenai kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x