Cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non-Efektif Bagi Pemilik NPWP Tetapi Pengangguran dan Tidak Punya Gaji

- 11 Maret 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi pelaporan pajak
Ilustrasi pelaporan pajak /Stevepb/Pixabay

Metro Palembang News - Saat ini pemerintah sedang menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak melaporkan perhitungan pembayaran harta Wajib Pajak.

Lalu siapakah wajib pajak itu? Wajib Pajak adalah orang yang memiliki pendapatan di atas Rp 4,5 juta wajib melakukan SPT setiap tahunnya.

Tahun ini pelaporan SPT bagi Wajib Pajak sampai tanggal 31 Maret 2022. Bagi masyarakat wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda.

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi memiliki pendapatan dibawah Rp 4,5 juta dan tidak memiliki pendapatan wajib melapor mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Berikut ini cara pengajuan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif.

Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjadi tempat pendaftaran NPWP. Jangka waktu permohonan Wajib Pajak Non-Efektif adalah 5 hari.

Namun, permohonan pengajuan Wajib Pajak Non-Efektif tidak langsung diterima.

Pihak KPP akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum menyatakan pengajuan ditolak atau diterima.

Halaman:

Editor: Fahima Andini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini