Link Formulir Permohonan Wajib Pajak Non-Efektif Bisa Di Download di Sini

- 11 Maret 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi pelaporan wajib pajak
Ilustrasi pelaporan wajib pajak /Stevepb/Pixabay


Metro Palembang News - Pemerintah menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT bagi pemilik NPWP dan mempunyai gaji di atas Rp 4,5 juta.

Sedangkan bagi pemilik NPWP tetapi tidak mempunyai pendapatan tetap dibawah Rp 4,5 juta dan masih pengangguran tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT.

Sebagai gantinya pemerintah menghimbau agar masyarakat mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif.

Wajib Pajak Non-Efektif digunakan agar terdata masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi belum memiliki pendapatan di atas Rp 4,5 juta.

Hal ini untuk menghindari denda pajak yang akan ditanggung orang wajib pajak. Untuk mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif terlebih dahulu mengisi formulir yang sudah disiapkan.

Sesuai PER-04/PJ/2020, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan surat pernyataan bermaterai bisa di download melalui link ini cukup klik

Link Download Formulir Wajib Pajak Non-Efektif

Setelah diunduh formulir dapat langsung diisi dan di tanda tangani dengan materai.

Kemudian datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjadi tempat pendaftaran NPWP.  Wajib Pajak Non-Efektif adalah 5 hari.

Halaman:

Editor: Fahima Andini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah