PRMN Metro Palembang News- Kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak
dan perempuan merupakan isu krusial yang harus diperhatikan
sebagaimana setiap orang berperan sebagai manusia yang memanusiakan lainnya.
Mulai dari anak-anak hingga wanita dewasa, harus terus dilindungi
dan terbebas dari kasus kekerasan dan pemerkosaan yang melanggar nilai dan norma dalam bermasyarakat.
Salah satu kasus yang mengejutkan warga Palembang adalah kasus kekerasan
dan pemerkosaan seorang bapak tiri berinisial SW (44) pada anak tirinya takni berinisial AY.
Hal ini sudah berlangsung selama 6 tahun, dan hal keji ini terungkap
saat ayah kandung korban HR (48) mendengar cerita dari korban terkait perbuatan mesum ayah tirinya itu.
Kronologis saat ayah kandung korban dapat kabar anaknya diperkosa tersangka korban terakhir kali pada Kamis, 12 Agustus 2021 lalu.
SW mengancam akan membunuh korban dan adik-adiknya,
bahkan berencana merusak rumah ibu korban jika sang anak tiri melapor ke siapapun.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Laporkan KD Pemiliki Akun Gundik Empang ke Polda Metro Jaya
Pernyataan tersangka membuat lantas korban ketakutan,
namun hingga akhirnya peristiwa tragis ini yang sang anak tiri alami,
diketahui saksi GN dan AG. Menurut korban, tersangka sering mendatanginya di rumah ibu di kawasan Sekip.
.
"Terbongkarnya aksi ini setelah korban bercerita kepada saksi,
lalu saksi menceritakan kepada ayah kandung korban," jelas GN dan AG.
"Pelaku sudah melakukan hubungan suami istri kepada anak tirinya kurang lebih enam tahun,
dan baru ketahuan sekarang karena korban selalu diancam pelaku,"
ujar Kasat Reskrim Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Kamis, 19 Agustus 2021.***