PPKM Level 3 Tidak Ada Libur Sekolah di Bulan Desember dan Akhir Tahun

- 4 Desember 2021, 07:26 WIB
Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Selama Masa Pandemi
Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Selama Masa Pandemi /Antara/Abdul Hakim

PRMN Metro Palembang News - Pemerintah pusat sudah menetapkan akan memberlakukan PPKM Level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah pusat juga sudah menginstruksikan seluruh kepala daerah agar mulai mempersiapkan penerapan PPKM Level 3.

Aturan PPKM Level 3 tidak hanya mengenai pembatasan pergerakan mobilitas masyarakat tetapi juga menyangkut soal pendidikan.

Aturan resmi PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Yang akan mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Merujuk pada peraturan tersebut. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Tertulis dalam aturan tersebut peraturan Menteri mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari.

Selain itu tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Dalam peraturan menteri juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode PPKM Level 3.***

Editor: Fahima Andini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini